KPU Mengumumkan Daftar Calon Legislatif (Caleg) Sementara untuk Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, secara resmi mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) sementara yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman ini menjadi tonggak awal dalam perjalanan demokrasi menuju pemilihan wakil rakyat yang lebih inklusif dan representatif.

Melalui jumpa pers yang diadakan di kantor pusat, KPU mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian tahap seleksi dan verifikasi yang ketat, total 9.925 caleg dari berbagai partai politik telah berhasil lolos menjadi caleg sementara untuk Pemilu 2024. Proses seleksi melibatkan pengecekan dokumen, kelayakan administratif.

Dalam daftar caleg sementara ini, terlihat keragaman dalam hal usia, latar belakang pendidikan, dan jenis kelamin.

Partai-partai politik dari berbagai spektrum ideologi memiliki perwakilan dalam daftar ini, menunjukkan komitmen untuk mewujudkan representasi yang lebih merata dalam lembaga legislatif.

Download Daftar Caleg Sementara DPR RI Se Indonesia

Tahap selanjutnya dalam proses ini akan melibatkan publikasi daftar caleg sementara secara luas di media dan platform KPU.

Masyarakat akan diberikan waktu untuk menyampaikan masukan, keluhan, atau penilaian terhadap caleg yang terdaftar dalam waktu tertentu.

Setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, KPU akan mengumumkan daftar caleg final yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Pemilu 2024 diharapkan menjadi pesta demokrasi yang berjalan dengan lancar dan adil, serta menghasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik di parlemen.

Masyarakat pun diharapkan turut aktif dalam memberikan dukungan dan pengawasan terhadap proses Pemilu ini demi kebaikan bersama.